JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menerapkan status TA sebagai korban. Dia sebelumnya ditangkap atas dugaan prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Bandung, pada Kamis (17/12/2020).
Kini selebgram sekaligus model tersebut telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, pada Sabtu, (19/12/2020).
“Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami wajib laporkan,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald TS Simanjuntak, Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: Dikaitkan dengan Prostitusi Artis TA, Tania Ayu Unggah Foto Berendam di Bathub
Meski telah bebas dan berstatus korban, artis TA tetap wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar. Selanjutnya, penyidik akan memanggil nama-nama dalam manajemen situs BM yang berada di bawah kendali tersangka MR alias Alona.
“Nama-nama tersebut, mohon maaf belum bisa kami sebut saat ini, tetapi nanti perkembangannya akan kami beritahukan lebih lanjut ke depannya,” ujar Kompol Reonald.
Sumber Berita