JAKARTA – Sidang putusan gugatan wanprestasi Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020). Oleh hakim, Jefri dianggap terbukti melanggar kontrak kerjasama dengan Falcon.
“Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi,” ujar hakim dalam sidang.
Imbas dari pelanggaran kontrak, Jefri Nichol diharuskan membayar denda ke Falcon Pictures selaku penggugat. “Sebesar Rp 4,2 miliar,” bunyi amar putusan hakim.
Baca Juga:
– Jefri Nichol Hadir, Kuasa Hukum: Dia Menghargai Sidang
– Kiwil Bulan Madu ke Gili Trawangan, Rohimah: Tahunya Dia Ada Kerjaan
Selain denda, Jefri Nichol juga wajib mengganti biaya administrasi senilai Rp1,3 juta.
Jefri Nichol digugat wanprestasi oleh Falcon Pictures. Sang aktor dianggap melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film yang disepakati pada 2018 karena belum pernah tampil.
(LID)
Sumber Berita