[ad_1]
JAKARTA – Menurut penuturan ibunda Indah Permatasari, Nursyah, suaminya sama sekali tidak pernah membuat surat apalagi menandatangani berkas yang berisi persetujuan bahwa putrinya akan dinikahkan oleh wali hakim dari KUA.
Lantas, mengapa Indah bisa dinikahkan oleh wali hakim dari KUA? Padahal dirinya masih memiliki ayah kandung dan saudara kandung laki-laki yang seharusnya menjadi wali nikah pada pernikahannya.
“Tidak ada (izin tertulis atau tanda tangan),” tegas Nursyah saat dihubungi Okezone, melalui sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Pernikahan Indah Permatasari Dihadiri Sang Adik, Ibunda: Saya Tidak Pernah Larang
“Tidak ada katanya. Nggak tahu (kenapa bisa menikah),” lanjutnya.
Aktris Indah Permatasari diketahui telah resmi menikah dengan pria pilihan hatinya, Satriaddin Maharinga Djongki, atau yang akrab disapa Arie Kriting. Pada Selasa, 12 Januari 2021 kemarin, Indah dan Arie diketahui telah resmi menjadi sepasang suami istri.
Gelaran akad nikah keduanya bahkan dilaksanakan dengan cukup khidmat di sebuah restoran kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Sayangnya, lantaran tak mendapat restu dari kedua orang tuanya, Indah Permatasari terpaksa dinikahkan oleh wali hakim dari KUA setempat.
[ad_2]
Sumber Berita